Sosialisasi Zakat Profesi di Lingkungan BWS Sumatera I oleh BMA
Banda Aceh - BMA (Baitul Mal Aceh) mengadakan sosialisasi di Balai Wilayah Sungai Sumatera I pada Senin (16/10). Acara diikuti oleh pegawai BWS Sumatera I, berlangsung di Ruang Rapat Keuliling. Selain itu, pegawai yang berkantor diluar daerah bisa mengikuti via zoom meeting.
Zakat Profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara sesuai syari’at. Contohnya adalah gaji, upah kerja rutin dan penghasilan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, arsitek dan lain sebagainya.
Fatwa Ulama (MUI) Aceh tentang wajibnya zakat dari sektor jasa atau gaji diputuskan dalam rapat komisi B (fatwa/hukum), nomor 01/1998, hari Jum’at Tanggal 2 Rabi’ul Awal 1419 atau 26 Juni 1998 antara lain berbunyi:
“Pembayaran/pemungutan zakat gaji tersebut dianjurkan pada setiap kali memperoleh penghasilan sebagai ta’jil/taqsith”.
Jika diqiyaskan kepada zakat emas secara mutlak maka nisab zakat profesi atau penghasilan adalah senilai atau seharga 94 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% serta waktu pembayarannya setelah melewati satu tahun (atau dita’jilkan perbulan menurut MUI).
Dapat disimpulkan bahwa, jika penghasilan total (pokok dan lainnya) seseorang mencapai 8.500.000 per bulannya, maka sudah wajib membayar zakat 2,5% dari penghasilannya (sesuai harga emas terkini 1.085.000/gr). (am)