Tindak Lanjut SE Menteri PUPR tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sehubungan dengan perkembangan pandemi virus corona serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/SE/M/2020 tentang Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BWS Sumatera 1 telah melakukan upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan BWS Sumatera 1 dengan menunda/membatalkan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia seperti video conference.
Selain itu, BWS Smatera 1 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap karyawan/i BWS Sumatera 1 yang hendak masuk ke kantor, menyediakan hand sanitizer dan banner panduan pencegahan virus corona.
Guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan pertimbangan seksama dari masing-masing pegawai agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dengan ini diharapkan dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia.