Tingkatkan Kapasitas Pelayanan, Ditjen SDA melaksanakan Workshop Pelayanan Informasi Publik
Bogor(16/11), Peraturan perundangan yang mendasari pelayanan informasi publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat. Sebagaimana diamanatkan, Badan Publik wajib memberikan jawaban atas setiap permohonan informasi publik yang disampaikan kepada organisasinya, dalam waktu sepuluh hari kerja dan tambahan tujuh hari kerja bila diperlukan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Layanan Informasi Publik, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Workshop Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada 14 sd. 16 November 2022 yang berlokasi di Hotel NEO+ Green Savana Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Workshop ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan mengenai pelayanan informasi publik di lingkungan Dirjen SDA. Tidak hanya dari sisi tata tertib administrasi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tapi juga dari respon awal ketika berhadapan dengan pemohon.
Sambutan Sekretaris Dirjen SDA yang diwakili oleh Kabag Hukum dan Komunikasi Publik SDA, Titi Kartika Sari, S.H., M. Kn. mengatakan, "selain melakukan verifikasi atas katagori informasi yang dimohonkan, pastikan semua dokumen permohonan informasi sudah lengkap diajukan oleh pemohon. Jika belum lengkap, Badan Publik berhak untuk tidak menjawab".
Selain bertugas melayani pemohon, petugas PPID juga bertanggung jawab dalam memverifiaksi permohonan dan menindaklanjuti permohonan.
Workshop ini dihadiri oleh delegasi 42 BBWS, BWS, Balai Teknik, dan Balai di Dirjen SDA. Terdapat tiga narasumber yang akan menyampaikan materi pada workshop ini yaitu, Syawaludin, M.H. (Komisi Informasi Pusat) materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Gelar Ginanjar dan Nurmalasari (PT Bank Mandiri Tbk.) materi mengenai Pelayanan/Service, Annie Londo, S.H., M.H. (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat) materi mengenai Penanganan Keberatan & Sengketa Informasi Publik sesuai UU KIP, Perki SLIP, dan Perki PPSIP. (rh)