Tinjauan Presiden Ke Bendungan Paya Seunara di Kota Sabang
Dengan telah ditetapkannya Kota Sabang sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Kawasan Pelabuhan Bebas (Free Port) oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan undang – undang nomor 37 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000 (tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang),, maka perlu untuk menindak lanjuti ketetapan tersebut dengan perbaikan dan pembangunan infrastruktur yang mendukung, salah satunya adalah pembangunan Bendungan Paya Seunara.
Presiden Joko Widodo saat meninjau Bendungan Paya Seunara mengatakan bahwa, mengenai pembebasan lahan dapat segera diselesaikan tahun ini agar pada akhir tahun 2015 Bendungan Paya Seunara sudah dapat dioperasikan dan sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Tapi memang masih menyisakan masalah tidak bisa ditutup untuk digenangi air karena ada kurang lebih 200-an KK yang belum dibebaskan. Saya sudah ketemu warga, mereka bilang tidak masalah (digusur). Tahun ini harus rampung (pembebasannya)," ucap Jokowi (kompas.com) .
Diharapkan dengan adanya Bendungan Paya Seunara tersebut, nantinya dapat meningkatkan penyediaan air baku untuk kegiatan rumah tangga dan perkotaan yang kebutuhannya sudah sangat mendesak. Untuk dapat memenuhi kebutuhan air baku dimasa yang akan datang disamping disuplai dari Danau Aneuk Laot, kekurangannya dapat juga disuplai dari Bendungan Paya Seunara.