TKPSDA WS Aceh-Meuredu Mengadakan Sidang IV Periode III Tahun 2024
Sabang- Sekretariat TKPSDA WS Aceh-Meureudu menggelar Sidang IV Periode III Tahun 2024 selama 3 hari (10-12/9/2024) di Ruang Pertemuan Mata ie Resort, kota Sabang. Sidang ini mengagendakan pembahasan Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air WS Aceh-Meureudu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Ir. Reza Tanzil, ST, MT mewakili Kepala Dinas Pengairan Aceh dan dihadiri 35 anggota TKPSDA WS Aceh-Meureudu, perwakilan Kepala Bappeda Aceh, serta perwakilan Kepala BWS Sumatera I. Adapun penyaji materi dari Bina O&P Ditjen SDA Kementrian PUPR melalui virtual meeting.
Kepala Dinas Pengairan Aceh, selaku Ketua Harian TKPSDA WS Aceh-Meureudu dalam amanatnya yang dibacakan oleh Bapak Ir. Reza Tanzil, ST, MT, menyampaikan pembahasan rancangan pendayagunaan pengelolaan sumber daya air pada WS Aceh-Meureudu merupakan salah satu tugas dan fungsi TKPSDA. Inventarisasi dan identifikasi perlu dilakukan terkait pengelolaan SDA pada WS, yang di dalamnya menyangkut pengelola, isu permasalahan, dan rencana pendayagunaan kelembagaan yang nantinya disusun dan disampaikan dalam bentuk Rekomendasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Bapak Sudarsono, CES dari Bina O&P Ditjen SDA Kementrian PUPR dengan topik Rancangan Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan SDA WS Aceh-Meureudu. Dalam paparannya, beliau menjelaskan daftar isian rancangan pendayagunaan kelembagaan. Item-item daftar isian antara lain, Rencana Pendayagunaan, Substansi, Instansi/Organisasi, Kegiatan, Instansi yang terlibat, dan Jangka Waktu.
Berdasarkan arahan dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Komisi untuk membahas Matriks rancangan pendayagunaan kelembagaan yang telah disusun oleh Sekretariat TKPSDA. Kesepakatan pada Sidang Komisi yang dilaksanakan oleh 3 Komisi, yaitu Komisi Pendayagunaan SDA, Komisi Konservasi SDA, dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air selanjutnya dibahas pada Sidang Pleno.
Kesepakatan pada Sidang Pleno selanjutnya dituangkan pada Risalah Sidang berupa menyepakati hasil pembahasan Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan SDA WS Aceh-Meureudu yang tertera pada Matriks. Menindaklanjuti hasil Sidang Pleno, selanjutnya disusun Rekomendasi bagi pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan yang terdapat pada Matriks Rancangan Pendayagunaan Kelembagaan Pengelolaan SDA WS Aceh-Meureudu sesuai kewenangan dan tupoksinya. Sidang ditutup dengan penandatangan Risalah Sidang dan Rekomendasi oleh Ketua Sidang dan anggota TKPSDA WS Aceh-Meureudu. (nz)