Tunjangan Kinerja Merupakan Bagian Dari Reward Yang Diterima Atas Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tunjangan kerja yang diterima adalah amanah dan tanggung jawab yang perlu ditindaklanjuti dengan peningkatan kinerja yang lebih baik. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Hartanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PU, di Gedung SDA dan Penataan Ruang, Jakarta (13/3).
"Perlu kita cermati bahwa dalam tunjangan kinerja tersebut terdapat banyak aspek yang harus dipahami dengan baik, terkait apa saja yang harus dilakukan. Pemberian tunjangan kinerja ini bukan tujuan. Karena itu jangan sampai kita bekerja hanya untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut. Disinilah pentingnya sosialisasi peraturan ini diadakan untuk memahami semua itu," ujar Hartanto.
Hartanto menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2013 tersebut telah diatur berbagai hal yang menyangkut tata cara implementasi tunjangan kinerja, pedoman, sasaran kerja pegawai, tata tertib absensi, dan sanksi atas pelanggaran. "Saya mengajak saudara-saudara berperan aktif dalam diskusi nanti dan menyambut positif segala peraturan yang akan diberlakukan. Gunakanlah kesempatan ini sehingga kita benar-benar daapt memahami dan melaksanakan aturan yang akan diberlakukan sebaik-baiknya," katanya.
Lebih lanjut Hartanto mengatakan bahwa pada dasarnya segala bentuk perubahan membutuhkan adaptasi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan muncul penolakan untuk menjalankannya. "Namun saya percaya dengan kompetensi, perilaku dan pengetahuan saudara-saudara, kita akan dapat menanggulangi segala tantangan yang menghadang. Perubahan adalah sesuatu yang membutuhkan perjuangan dan waktu. Karena itu mari kita tingkatkan kinerja, ketaatan dan efektivitas kerja untuk menjadi individu yang bukan hanya baik dalam bekerja tapi juga berperilaku."
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi & Tatalaksana Biro Kepegawaian Dan Ortala Sekretariat Jenderal Kementerian PU Ir. Asep Arofah Permana, MM, MT yang hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tunjangan kinerja merupakan bagian dari reward yang diterima atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian PU. Esensi reformasi birokrasi adalah bagaimana memberikan peningkatan pelayanan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam meningkatkan kualitas pelayanan tersebut.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Sekretariat Jenderal Sumber Daya Air Permana Hendrawangsa, ME.
Sumber : sda.pu.go.id